
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) gagasan dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Salah satu kebijakan utama program pemutihan 2025 ialah menghapus pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, dan denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan.
“Pemutihan ialah membayar PKB satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Kebijakan Gubernur ini sangat meringankan dan sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).
Slamet Riadi menjelaskan, program pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Lampung, Jasa Raharja, dan Polda Lampung.
Antusiasme masyarakat tinggi mengikuti program pemutihan ini.
Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan, per 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu membebaskan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
“Jadi, yang dibayar ialah SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan,” ujar Zulham Pane.
Namun, ia juga meminta pengertian masyarakat, bahwa Direksi Jasa Raharja tak menghapus denda SWDKLLJ tahun berjalan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017.
Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.
“Yang berhak membebaskan denda ini ialah Kementerian Keuangan. Tapi denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu ialah kewenangan Direksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp160.000 untuk kendaraan truk.
Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.
Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi.
Layanan informasi program pemutihan ini melalui laman superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan atau aplikasi I-PESAT yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat.
Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui jumlah kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.
Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat. (kmf)